Denpasar– Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terus menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi keuangan yang semakin pesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat industri BPR dan BPRS agar semakin berintegritas, tangguh, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian daerah dan sektor UMKM.
Berdasarkan data OJK hingga Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS mencapai Rp236,69 triliun atau tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year). Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan tercatat sebesar Rp176,96 triliun, meningkat 2,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut juga didukung oleh Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai Rp165,49 triliun atau tumbuh 3,16 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa BPR dan BPRS memiliki peran strategis dalam memperluas akses keuangan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di daerah. OJK juga telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027 sebagai panduan untuk memperkuat daya saing industri ke depan.
Salah satu fakta menarik dari perkembangan industri BPR adalah tingginya porsi pembiayaan kepada sektor UMKM. Hingga Maret 2026, sekitar 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan BPR-BPRS disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Angka ini menunjukkan bahwa BPR masih menjadi salah satu lembaga keuangan yang paling dekat dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Selain memperkuat pembiayaan UMKM, OJK juga terus mendorong transformasi industri melalui konsolidasi dan penguatan permodalan. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas yang lebih kuat, sementara lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih dalam proses penggabungan atau peleburan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan industri dalam menghadapi persaingan dan perkembangan teknologi keuangan yang semakin kompleks.
Di sisi lain, OJK menilai kondisi industri BPR secara umum tetap stabil meskipun beberapa BPR dan BPRS mengalami pencabutan izin usaha dalam beberapa tahun terakhir. Penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta pemenuhan modal inti minimum terus menjadi fokus regulator untuk menjaga kesehatan industri secara keseluruhan.
Bagi masyarakat dan pelaku UMKM, perkembangan positif ini menjadi sinyal bahwa BPR akan terus hadir sebagai mitra keuangan yang mendukung pertumbuhan usaha, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan inklusi keuangan di berbagai daerah Indonesia. Dengan dukungan regulator, transformasi digital, serta penguatan struktur industri, BPR diharapkan mampu memainkan peran yang semakin besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.