Pengaduan Nasabah

Prosedur Pelayanan & Penanganan Pengaduan Nasabah

Pengajuan pengaduan kepada PT BPR Nusapanida Kuta dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermaterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui 2 (dua) cara sebagai berikut:

1. Pengaduan Secara Tatap Muka/Lisan

Pengaduan secara tatap muka/lisan dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu:

  • Nasabah mendatangi kantor cabang Bank terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui Customer Service.
  • Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui nomor telepon (0361) 765029.

Pengaduan secara lisan akan ditangani dan diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Apabila penyelesaian diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari 2 (dua) hari kerja, PT BPR Nusapanida Kuta akan menyarankan nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.

2. Pengaduan Secara Tertulis

Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui beberapa media, di antaranya:

  • Mengirim email ke bprnusapanida_kuta@yahoo.co.id dengan subjek "PENGADUAN NASABAH".
  • Bersurat resmi ke PT BPR Nusapanida Kuta, beralamat di Jl. Sunset Road No. 89, Ruko Sunset Indah Kav. 11, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Badung-Bali.

Dalam pengajuan tersebut, nasabah wajib melampirkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP nasabah dan/atau perwakilannya (jika diwakilkan).
  • Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan).
  • Fotokopi dokumen pendukung pengaduan, antara lain:
    • Bukti transaksi (setoran, penarikan, transfer).
    • Bukti tabungan, bilyet deposito.
    • Dokumen pendukung lainnya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh nasabah.

Pengaduan secara tertulis akan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan oleh Bank. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya, dan akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 hari kerja pertama berakhir.