Pengajuan pengaduan kepada PT BPR Nusapanida Kuta dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermaterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui 2 (dua) cara sebagai berikut:
Pengaduan secara tatap muka/lisan dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu:
Pengaduan secara lisan akan ditangani dan diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Apabila penyelesaian diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari 2 (dua) hari kerja, PT BPR Nusapanida Kuta akan menyarankan nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui beberapa media, di antaranya:
Dalam pengajuan tersebut, nasabah wajib melampirkan dokumen berikut:
Pengaduan secara tertulis akan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan oleh Bank. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya, dan akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 hari kerja pertama berakhir.